DINAMIKA
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
B.
Berbicara mengenai
demokrasi di Indonesia , tidak dapat dlepaskan dari pelaksanaan demokrasi
dan pengertian dari demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih
jauh membahas demokrasi kita harus harus mengetahui apa demokrasi itu?
Dan sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?.
Demokrasi merupakan
suatu sitem Negara yang dimana kewenagan berada ditangan rakyat, sehingga suatu
pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu system pemerintahan sebagai respon
kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya
system demokrasi, kekuasaaan absolute satu pihak melalui tirani, kediktatoran
dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan
kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, para
masyarakat mencita-citakan pembentukan Negara demokrasi yang berwatak anti
feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialisasi. Landasan demokrasi adalah keadilan , dalam arti terbukanya peluang
kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang
bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang diinginkan.
Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya.
Sebagai bentuk dari
landasan tersebut suatu negara kesatuan berkewenangan penuh atas sistem
pemerintahan yang hendak dijalankan dalam bernegara, seperti di indonesia dalam
mejalankan sistem kenegaraannya sering terjadi problem yang harus dihadapi
seperti pada masa orde baru bermunculan konflik-konflik baru serta
terjadi perubahan genetika sosial masyarakat, krisis moneter juga melanda pada
keuangan negara sehingga penurunan keuangan negara sangat berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi negara.
Dari latar belakang
diatas, makalah ini akan menguraikan tentang bagaimana konsep dan system
demokrasi yang diterapkan dan gerakan demokratisasi di Indonesia, bagaimanakah
perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia.
B.
KONSEP DEMOKRASI
Istilah demokrasi
berasal dari penggalan kata Yunani “demos”yang berarti “rakyat”dan kata
“kratos”atau”cratein”yang berarti “pemerintahan,” sehngga kata
“demokrasi” berarti suatu “pemerintahan oleh rakyat”. Kata “pemerintahan oleh
rakyat” memiliki konotasi.(1) suatu pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan
(2) suatu pemerintahan “oleh rakyat biasa”(bukan oleh kaum bangsawan)’ bahkan
(3) suatu pemerintahan oleh rakyat kecil dan miskin (government by the poor)atau
yang sering diistilahkan dengan “wong cilik”. Namun demikian, yang
penting bagi suatu demokrasi bukan hanya siapa yang memilih pemimpin, tetapi
juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin Negara tidak benar, baik
karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin itu sendiri,
maupun karena budaya masyarakat setempat yang tidak kondusif,maka demokrasi
hanyaberarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh
masyarakat bawah. (Munir fuady, 2010: 1)
Secara terminology,
banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi
selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a.
Pelaksanaan kekuasaan Negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat
yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
b.
Cara melaksanakan kekuasaan Negara dengan senantiasa mengingat kehendak
rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c.
Batas kekuasaan Negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin
memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dasar
demokrasi.
Pengertian demokrasi
yang sangat popular ialah pemerintahan dari rakyat,untuk rakyat, dan oleh
rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya presiden, gubernur, bupati,
kepala desa pemimpin politik telah dipilih dan mendapatkan mandate dari rakyat
sehingga mengemban kepentingan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat artinya
Negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas,
yang dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat artinya hasil dan
kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi
rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
(Minto rahayu,2009: 124)
Dalam penerapan dinegara kesatuan
republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan
cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian
demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk
dan sistem pemerintahan
- Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia
memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri
Soemantri mengatakan :
“Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan
sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji
mengatakan :
“Demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang
berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(Pamudji,1979:11).
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda
dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan
hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai
ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945. (http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/
konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada tanggal
21/12/2011 jam 6:16)
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan
praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya
konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta,
M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra
Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi
belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum
ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi
saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk
memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara
rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan
yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan
wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat
kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam
UUD 1945. ( http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00)
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan
telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah
rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan
keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan
dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila
rakyat ini :
- Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa,
bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
- Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
- Konstitusional
- Terjamin keamanan
- Bebas dari campur tangan asing
- Sadar akan adanya perbedaan
Dengan demikian bahwa pemahaman
konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme
kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa. (http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00)
C. DEMOKRASI PANCASILA
Secara ringkas
demokrasi pancasila mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran dan budi pekerti
luhur, kepribadian indonesia yang berkesinambungan.
2.
Dalam demokrasi pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.
Dalam demokrasi pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi
harus diselarasaskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id
2011/06/27 tanggal akses 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Demokrasi pancasila
pada intinya merupakan demokrasi yang didasarkan pada pancasila, yakni yang
didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
1.
Sila ketuhanan
2.
Sila kemanusiaan
3.
Sila persatuan
4.
Sila kedaulatan rakyat
5.
Sila keadilan sosial
Unsur utama dari
demokrasi indonesia yang berdasarkan pada pancasila adalah adanya prinsip “musyawarah”.
Kata musyawarah sendiri awal mulanya sendiri tersebut dalam sila ke empat dari
pancasila, yang secara lengkap berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Inti dari
musyawarah adalah “win-win solution” artinya dengan prinsip musyawarah
tersebut, diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu
harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa
dan bernegara. Yang lebih realitis justru pelaksanaan voting berdasarkan
metode one man one vote yang menhasilkan konsep win lose solution berdasarkan
konsep zero sum game, meskipun tidak selamanya berarti pemenang ambil
semua (the winner takes all).(munir fuady, 2010:188)
Di samping itu, prinsip
musyawarah ini sering disalah artikan dalam praktik. Misalnya semasa indonesia
dibawah rezim pemerintahan presiden soeharto, prinsip ini lebih sering
diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak yang kuat/yang punya kuasa
terhadap pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip musyawarah sebagai lawan
dari prinsip voting suara, padahal voting suara berdasarkan one man one vote
merupakan inti dan metode pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable
dari konsep demokrasi itu. (munir fuady, 2010:189)
Penjelmaan konsep
demokrasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi kabur
dikarenakan beberapa hal, terutama karena sangat sumirnya penjabaran demokrasi
pancasila di dalam UUD 1945. Seperti pada masa orde presiden soekarno dan
orde presiden soeharto, terjadi berbagai penyimpangan terhadap prinsip
kebebasan berbicara, suatu penyimpangan yang bahkan sering kali dilembagakan.
Karena itu, tidak mengherankan jika pada saat itu banyak surat kabar dan
majalah yang dibreidel, siaran TV dan radio yang dikontrol dengan ketat, dan
orang yang bicara vokal dikirim kepenjara atau bahkan dihilangkan (dibunuh),
hanya karena berbeda pandangan dengan pemerintah. (Munir fuady, 2010:
189)
Menurut Azyumardi
Azra, agar sistem demokrasi di indonesia menjadi lebih mendekati demokrasi
dalam arti yang benar, diperlukan beberapa perombakan dalamberbangsa dan
bernegara, yaitu diperlukan perombakan-perombakan sebagai berikut:
1.
Perombakan sistem (constitutional reforms), yang berisikan perumusan
kembali falsafah, kerngka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
2.
Perombakan kelembagaan yang menyangkut dengan pengembangan dan pemberdayaan
(institutional reforms and empowerment) terhadap lembaga-lembaga
politik.
3.
Perombakan kultur politik kearah yang lebih demokratis. (Munir fuady,
2010: 191)
a.)
Prinsip pokok demokrasi pancasila
Prinsip merupakan
kebenaran pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum terdapat 2 landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk diketahui oleh setiap
orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/golongan/partai dan dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurus rakyat, harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap rakyatnya, dan
sekaligus pelaku pelayanan rakyat, yaitu tidak/boleh bertindak zalim kepada
tuannya, yaitu rakyat. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses
pada tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Adapun prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat).
b.
Pemerintah berdasrkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c.
Kekuasan tertinggi berada di MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi.
3.
Pengambilan keputusan atas hak musyawarah.
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan merupakan badan yang
merdeka.
5.
Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat.
6.
Pelaksanaan pemilihan umum.
7.
Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1
ayat 2 UUD 1945).
8.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10.
Menjunjung tinggi tujuan dancita-cita.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id
2011/06/27 diakses pada tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
b.)
Sitem pemerintahan demokrasi pancasila
Landasan formal dari
periode republik indonesia III ialah pancasila, UUD 45 serta
ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem demokrasi pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung didalam batang tubuh UUD 45 berdasarkan tujuh
sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.
indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara indonesia
bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap rakyat harus ada
landasan hukumnya.
2.
Indonesia menganut sitem konstitusional
Pemerintah berdasarkan
sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, disamping oleh ketentuan hukum yang lainnya yang
merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR dan undang-undang.
3.
Majlis permusyawaratan rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasan rakyat
tertinggi
Seperti telah
disebutkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,bahwa (kekuasaan
negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
indonedia.
4.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah majlis
permusyawaratan rakyat(MPR)
Di bawah MPR,
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majlis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majlis.
5.
Pengawas dewan perwakilan rakyat (DPR)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling
bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
6.
Menteri negara adalah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung
jawab terhadap DPR
Presiden memiliki
kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kepresidenan/presidentil.
7.
Kekuasaan negara tidak tak terbatas
Kepala negara tidak
bertanggunag jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan
tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id
2011/06/27 diakses pada 12/13/2011 jam 5:25 pm)
D.
SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa
dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. System parlementer yang dimulai
berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD
1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat
digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih
demokrasi system perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan
dewan perwakilan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses
pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
Kekuatan social politik
yang memperoleh saluran dan tempat yang realitas dalam kontelasi politik,
padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang
tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident”.
2.
Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini
adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social
politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan
lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai
dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3.
Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi
di Negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan social,
kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai
pengalaman pada masa lampau telah sampai titik mana pada didasari bahwa badan
eksekutif yangtidak kuat dan tidak continue tidak akan memerintah secara
efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari pula
bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “kommited” kepada sesuatu program
pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang
dimilikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan
rakyat.(http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada tanggal
12/12/2011 jam 4:55)
Dengan demikian secara
umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan
demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat
sebagai inti dari sitem demokrasi.
4.
Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya
suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1.
Komposisi elite politik
2.
Desain institusi politik
3.
Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan
non elite
4.
Peran civil soisiety (masyarakat madani)
Ke-4 faktor itu harus
dijalan secara sinergis dan berkelindan sebagai untuk mengonsolodasi
demokrasi. Pengalaman Negara yang sudah demokrasi established
memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi
walaupun pemilihanya kecil.
Harapan lain dalam
suksesnya transaksi demokrasi Indonesia mungkin adalah pada peran civil
society( masyarakat madani) untuk mengurangi polaritas politik dan menciptakan
kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya
pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisi tergantung
pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang
menghadang. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa
yang diinginkan rakyat. (http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses
pada tanggal 12/12/2011 jam 4:55)
E. ANALISIS GERAKAN
DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA
a) Demokrasi Liberal
(1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa
disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang
cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di
Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950-1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949. (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di
indonesia.html diakses pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
Ciri-ciri demokrasi
liberal adalah sebagai berikut :
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden bisa dan
berhak membubarkan DPR.
Daftar kabinet yang ada
di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir
(September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman
(April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo
(April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali
Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin
Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
b) Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin
adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan
serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar belakang
dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi
keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal,
menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian
: Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal
menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan
secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi
politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan
UUDS 1950.
Masa Demokrasi
Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau
agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45.
Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante.
Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh
anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang
timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan
bahwa :
Ø 269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. (http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html
diakses pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
Bertolak dari hal
tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku
kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali
UUD 1945
3. Dibubarkannya
konstituante
4. Pembentukan MPRS dan
DPAS
c) Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi
pancasila :
Ø Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Ø Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
Ø Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ø Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
Ø Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
Ø Menghargai Hak Asasi Manusia.
Ø Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan
karena merugikan semua pihak.
Ø Tidak menganut sistem monopartai.
Ø Pemilu dilaksanakan secara luber.
Ø Mengandung sistem mengambang.
Ø Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
Ø Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System pemerintahan
Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
Ø Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Ø Indonesia menganut sistem konstitusional.
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang
tertinggi.
Ø Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ø Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ø Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR.
Ø Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
(http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html
diakses pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
KESIMPULAN
Demokrasi secara umum
merupakan system pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan
perantara wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu system politik
yang dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminya kebebasan politik.
Dalam demokrasi
kebijakan rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi
yang digunakan adalah demokrasi pancasila dengan mengedepankan adanya prinsip
musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang
berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan
dalam praktek berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
·
Fuady Munir, Konsep Negara Demokrasi, ( Jakarta, PT.Refika Aditama,
2010)
·
pendidikan Kewarganegaraan, (
Jakarta,PT.Grasindo,2009)
·
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2011/05/06/konsep-demokrasi/ diakses pada tanggal 19/12/2011 jam 11:00
·
http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/konsep-demokrasi-pancasila/ diakses pada tanggal 21/12/2011 jam 6:16
·
http.wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 tanggal akses 12/13/2011 jam
5:25 pm)
·
http://pringgabaya.blogspot.com 2011/01/27 diakses pada tanggal 12/12/2011
jam 4:55
·
(http://vindhavannelly.blogspot.com/2011/02/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html
diakses pada tanggal 13/12/2011 jam 5:14 pm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar